AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Bicara soal Water Sport, Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat berujung di meja Pengadilan Negeri Kendari pada 2016 lalu ini, rupanya tak habis cerita.

Proyek sejak tahun 2014 senilai Rp3,3 Milyar yang bersumber dari APBN ini, terlihat seperti aset yang tidak berguna sebagaimana peruntukannya. Parahnya lagi, kondisi bangunan pada aset ini terlihat kusam dan amburadul.

Saat ditelusuri oleh AmanahSultra.com, pada beberapa waktu lalu, terlihat beberapa huruf papan nama Aset ini telah rusak. Parahnya lagi didalam tempat itu ditemukan alat kontrasepsi dan sejumlah kartu yang diduga dijadikan tempat prostitusi dan bermain judi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan bahwa seharusya ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemprov Sultra untuk segera melakukan pembenahan pada aset tersebut.
“Yah soal aset itu seharusnya pemerintah segera memikirkan hal itu, kalau tidak salah itu ada anggaran pemeliharannya,”ungkapnya kepada AmanahSultra.com, Senin (24/6/2019).

Ditambah lagi kata Mastri, di tempat tersebut juga kerap dijadikan tempat perkumpulan para remaja untuk bermesra-mesraan dan kegiatan-kegiatan yang tidak senonoh.
“Seharusnya pihak yang terkait juga bisa ikut andil dalam memilihara aset ini, nah disitu kan gelap tidak ada lampunya kalau malam. Sehingga kerap dijadikan tempat untuk melakukan kegiatan negatif, “bebernya

Olehnya itu Lanjut Kepala ORI Sultra dikawasan itu seharusnya dipasangkan lampu penerangan. Sehingga bisa meminimalisir perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Seharusnya disitu dipasangkan lampu penerangan, kalau perlu lampu sorot seperti di stadion tapi yang tidak terlalu besar, sehingga jika itu sudah ada kecil kumungkinan tempat itu di gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik, “papar Mastri.

Sementara itu Arjum (38) yang merupakan salah seorang warga di wilayah itu mengatakan bahwa ketika di malam hari tempat itu kerap dijadikan tempat ngumpul bagi para remaja.
” Disitu kalau malam hari banyak anak-anak kumpul biasa dipake tempat minum (alkohol) bahkan ada yang pacaran juga, bagaimana gelap tidak ada lampunya, “kata Arjum.
Sementara itu saat ditanyakan soal kondisi Water Sport melalui via seluler, Komisi II DPRD Provinsi yang menagani terkait Aset Daerah, Rasyid rupanya enggan untuk berkomentar.
“Maaf yah saya lagi diluar, nanti saya telpon. Terimakasih yah, “ucapnya

Namun berselang beberapa jam kemudian, Tim AmanahSultra.com mencoba lagi untuk menghubungi Politisi PKS ini melalui via WhatsApp. Tapi sayang chat AmanahSultra.com hanya dibaca oleh Rasyid dan tak kunjung dibalas.
Ditempat berbeda, Rizal Akman SH.,MH selaku pakar Hukum menyebutkan bahwa terkait dengan aset yang kerap dijadikan tempat-tempat pelanggaran dan kejahatan itu dinilainya merupakan pembiaran oleh pihak aparat hukum.
“Kenapa bisa timbul terjadinya pelanggaran dan kejahatan karena disini kurangnya pengawasan terhadap aparat hukum, “ucapnya, Rabu (26/6/2019).

Kemudian, dijelaskannya juga bahwa aset tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi (Pepmprov). Sebab kata Rizal dengan adanya anggaran pemeliharaan dan perawatannya yang tidak digunakan, diduga keras terjadi unsur tindak pidana korupsi.
” Kesannya jangan pemerintah untuk menutup mata, seharusnya pemerintah menjaga aset ini apalagi di area kota. Kalau ada biaya peliharaan namun faktanya tidak digunakan itu sudah masuk rana tindak pidana korupsi lagi uang negara yang seharusnya digunakan untuk pemeriharaan tapi kenyataannya di pake kemana, “beber Rizal Akman SH.,MH
Menyoal hal itu, Rajab selaku Bidang Pengelolaan Aset di lingkup Badan Pengelolaah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra mengatakan terkait hal itu pihaknya akan mencari tahu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pembangunan aset tersebut.
“Oh jadi itu harus saya lihat dulu itu water sport, itu pengguna barangnya OPD-nya siapa apakah di parawisata atau siapa, “bebernya kepada AmanahSultra.com saat dikonfirmasi melalui Via Selulernya, Rabu (26/6/2019).
Bahkan dia juga mengaku akan segera mengecek Kartu Inventaris Barang (KIB) di Dinas Pariwisata. Karena menurut dia terkait pemeliharaan aset itu ada di Dinas Pariwisata.
“Saya liat dulu KIB-nya kalau saya tidak salah di Dinas Pariwisata, karena melakat di OPD pariwisata. Jadi Pariwisata yang harus melakukan pemeliharaan dan itu seharusnya ada anggaran pemeliharaannya, “kata Rajab
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi yang sempat heboh di Sultra ini, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata yakni Zainal Kudus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek itu, juga sempat berstatus terpidana karena terbukti melakukan korupsi pada pembangunan Water Sport.
Meski begitu Zainal tidak sendiri, bersama dua rekannya yakni Muh Aswad Laembo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pariwisata Sultra dan Andi Nasir Kontraktor PT. Wulandari Perkasa, sempat meratapi nasib di jeruji tahanan Rutan Punggolaka Kelas II B Kendari. Alhasil perbuatan mereka bertiga mengakibatkan negara dirugikan senilai Rp300 juta, jumlah itu sesuai hasil audit perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Laporan Tim Redaksi : Ifal, Ihar, Ocha, Rajap, Aryani, Yusuf
Editor : Ifal Chandra