AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Berkas perkara penculikan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (Pedofil), oleh pelaku Adrianus Pattian telah dinyatakan rampung atau P-21.
“Iya sudah hari ini (P-21). Tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim kepada AmanahSultra.com, Rabu (26/06/2019).
Nanang menambahkan, rencananya pelaku penculikan dan pemerkosaan ini bakal diserahkan ke Kejari Kendari pada Selasa 2 Juli 2019 mendatang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengataku pihaknya telah menerima berkas P-21 dari Kejaksaan Negeri Kendari.
“Tinggal koordinasi ke jaksa untuk pelaksanaan tahap dua nya,”kata Diki.
Untuk diketahui, pelaku Adrianus Pattian harus berhadapan dengan hukum karena telah melakukan aksi penculikan dan pemerkosaan terhadap beberapa orang anak dibawah umur di Kota Kendari.
Adrianus sendiri sempat kabur dan bersembunyi di Hutan Nanga-nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari lantaran menjadi incaran oleh tim gabungan TNI dan Polri.
Namun sayang, usaha Adrianus untuk lolos dari kejaran pihak aparat terpatahkan saat tim gabungan TNI dan Polri berhasil meringkusnya (Adrianus_red) di Jalan Jati Raya 3, Belakang kantor lurah Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (01/05/2019) lalu.
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra