AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Kasus dugaan Korupsi Desa Fiktif dan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kabupaten Konawe saat ini sudah di tangani oleh Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu, diungkapkan langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, saat menggelar coffee morning di Mbakoy Coffee pada Rabu (26/6/2019).
“Untuk Kasus Desa Fiktif dan Perusda itu sudah di tangani oleh Polda Sultra,”ujar Akbar dihadapan sejumlah insan media, LSM dan Aktivis.
Lanjut Kapolres mengatakan, jika rekan-rekan media dan aktivis yang ingin menanyakan penanganan kedua kasus tersebut di Polda Sultra, Polres konawe akan memeberikan ruang.
“Jika teman-teman mau menanyakan penanganan kedua perkara tersebut silahkan ke polda sultra dan sudah sampai dimanah penanganannya,” jelasnya.
Meski begitu kata Akbar, sangat disesalkan jika ada pejabat dikonawe tersandung persoalan hukum. Sebab hal tersebut merupakan tanggungjawab masyarakat di Kabupaten Konawe dalam mengawasi program pemerintah. Jika salah harus sampaikan.
“Kita prihatin jika ada pejabat yang tersandung hukum. Jika sampai tersandung persoalan hukum bukan salahnya pejabat saja,tetapi juga kita ikut bersalah karena kurangnya kita dalam mengawasi,”paparnya
Untuk diketahui, dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, Wakapolres Konawe Kompol Jajang, perwakilan Kejari Konawe, para Kabag, para kasat, Insan Media, Aktivis dan NGO.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra