AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Jelang sidang putusan Pilpres 2019 Kamis (27/6/2019) besok, juga ikut disuarakan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Sidang putusan yang sebelumnya direncanakan bakal digelar di gedung MK, Jum’at (28/6/2019) ternyata mengalami perubahan jadwal, dimana hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Dengan di majukannya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019, mantan ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD memiliki tanggapan tersendiri mengenai hal tersebut.
Saat ditemui AmanahSultra.com di MD Initiative di Jalan Kramat 6 No.18, RT 2/RW 1, Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Mahfud berpendapat bahwa dengan di majukannya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019, pokok perkara masalahnya sudah disepakati oleh majelis hakim MK.
“Sebelum majelis hakim membuat putusan di RPH biasanya tidak akan sebutkan kapan putusan akan di umumkan atau di ucapkan vonisnya,” ujar Mahfud MD.
Dia juga mengatakan, “Kalau putusan sudah di majukan saya yakin ini pokok perkara masalahnya sudah disepakati oleh majelis hakim MK apakah akan di kabulkan atau di tolak. Kemudian dalam 2 hari ke depan majelis hakim tidak akan memperdebatkan lagi substansinya di tolak atau di kabulkan karena sudah di sepakati,”tambah mantan ketua MK ini
Bahkan Mahfud MD memprediksi bahwa permohonan Pemohon akan di terima hampir 90%.
” Yah di kabulkan atau tidaknya, saya berharap agar ke sembilan hakim nantinya dapat membacakan narasi kalimat per kalimat agar tidak ada kesalah atau kesalah pahaman saat proses sidang putusanya, “pungkasnya
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra