• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Ekobis

Utang Pinjol Warga RI Sentuh Rp80 Triliun, Risiko Kredit Macet Mengintai

AmanahSultra by AmanahSultra
in Ekobis
0
Utang Pinjol Warga RI Sentuh Rp80 Triliun, Risiko Kredit Macet Mengintai

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan taji.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2025, total pembiayaan yang beredar (outstanding) di sektor ini telah menembus angka fantastis, yakni Rp80,02 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa nilai tersebut melonjak 28,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kendati demikian, laju pertumbuhan ini sedikit mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan Februari 2025 yang mencatatkan angka 31,06 persen.

“Sementara itu pada industri fintech peer-to-peer lending atau pindar (pinjaman daring), Outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy, di Februari yang lalu tumbuh 31,06 persen yoy dengan nominal sebesar Rp80,02 triliun,” jelas Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Meskipun pertumbuhan pembiayaan di sektor pinjol masih tergolong tinggi, OJK memberikan catatan penting terkait risiko kredit macet.

Secara agregat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 2,77 persen per Maret 2025, hanya sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa potensi gagal bayar di kalangan peminjam online masih menjadi perhatian regulator.

Di sisi lain, sektor perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan utang pembiayaan sebesar 4,6 persen yoy per Maret 2025.

Angka ini sedikit lebih rendah dari pertumbuhan Februari yang mencapai 5,92 persen, dengan total pembiayaan sebesar Rp510,97 triliun.

“Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07 persen yoy,” imbuh Agusman.

Dari sisi kualitas aset, kabar baik datang dari penurunan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross menjadi 2,71 persen pada Februari 2025, dari sebelumnya 2,87 persen.

NPF net juga menunjukkan tren positif dengan penurunan menjadi 0,8 persen dari 0,92 persen pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,26 kali pada Maret 2025, meningkat tipis dari 2,20 kali di Februari.

Namun, angka ini masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni 10 kali. Sektor modal ventura justru mengalami perlambatan.

Pada Maret 2025, pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,34 persen yoy. Meskipun demikian, nilai pembiayaan tercatat naik dari Rp16,34 triliun di Februari menjadi Rp16,73 triliun di Maret.

Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 39,3 persen yoy pada Maret 2025, meskipun melambat dari pertumbuhan Februari yang mencapai 59,1 persen.

Nilai pembiayaan BNPL mencapai Rp8,22 triliun, dengan rasio NPF gross yang menurun dari 3,68 persen menjadi 3,48 persen. Di tengah geliat industri pembiayaan, OJK memberikan sorotan tajam terhadap kepatuhan pelaku industri.

Tercatat, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan, empat di antaranya belum memenuhi batas minimum ekuitas Rp100 miliar.

Di sektor P2P lending, 12 dari 97 penyelenggara juga belum mencapai ekuitas minimum Rp7,5 miliar, di mana dua di antaranya sedang dalam proses analisis peningkatan modal.

“Di samping itu, selama bulan April 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan, “pungkas Agusman.

 

Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)

Previous Post

Korupsi Tambang di Sultra, Jaksa Target Kepala Wilker Pelabuhan Kolut Inisial ‘I’

Next Post

Imam Masjid ini Gasak Barang Jamaah Demi Biaya Kuliah

Next Post
Imam Masjid ini Gasak Barang Jamaah Demi Biaya Kuliah

Imam Masjid ini Gasak Barang Jamaah Demi Biaya Kuliah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In