AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) terus bergulir kencang.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan telah memeriksa intensif sedikitnya 20 saksi untuk menguak praktik haram di balik eksploitasi sumber
daya alam tersebut.
Salah satu nama yang tak luput dari bidikan penyidik adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut berinisial I.
Unit kerja yang berada di bawah kendali Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka ini diduga kuat memiliki peran sentral dalam meloloskan muatan ore nikel ilegal.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa inisial I telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan ini fokus pada dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan nikel haram melalui penerbitan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Sudah semua, (inisial I) iya,” tegas Iwan saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025), mengindikasikan intensitas pemeriksaan terhadap Kepala Wilker Kolut tersebut.
Ketika disinggung mengenai potensi peningkatan status saksi menjadi tersangka, mengingat tanggung jawabnya sebagai pimpinan wilayah kerja yang mengetahui lalu lintas pemuatan di area pelabuhan, Iwan memilih untuk berhati-hati.
“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” ujarnya, mengisyaratkan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut peran yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Sultra mengakui adanya sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dilayangkan surat panggilan lebih dari satu kali.
Pihaknya pun mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut untuk segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban hukum tersebut.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” pungkas Iwan.
Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejati Sultra untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan praktik korupsi yang merugikan negara ini.
Penulis : Falonk