• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Imam Masjid ini Gasak Barang Jamaah Demi Biaya Kuliah

AmanahSultra by AmanahSultra
in Hukrim
0
Imam Masjid ini Gasak Barang Jamaah Demi Biaya Kuliah

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : SULSEL – Sebuah ironi pahit terjadi di Kabupaten Gowa, Prvinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang imam masjid muda berinisial SU (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian barang berharga milik jamaahnya sendiri.

Tim Unit Jatanras Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Makassar pada Jumat (9/5/2025).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian SU setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid.
Kepala Unit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (24/2/2025) lalu.

Usai menunaikan ibadah Salat Isya di sebuah masjid di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, SU diduga mengambil sebuah tas milik salah seorang jamaah.

Tas tersebut ternyata berisi barang-barang elektronik berharga, meliputi dua unit laptop dan satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan rekaman CCTV masjid, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari ciri-cirinya. Setelah itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya,” ungkap Ipda Iskandar kepada awak media.

Di hadapan penyidik, terungkap motif pilu di balik aksi nekat sang imam masjid yang ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa.

Ipda Iskandar menjelaskan bahwa SU mengaku terdesak kebutuhan biaya kuliah dan nekat mencuri untuk memenuhi keperluan tersebut. Bahkan, pelaku mengakui telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda.

“Pelaku mengaku hasil curiannya dijual untuk digunakan keperluan biaya kuliahnya,” jelasnya lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, SU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ipda Iskandar menuturkan bahwa imam masjid tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Penulis : Muh.Pandu (Kontiburor Makassar/Sulsel)

Previous Post

Utang Pinjol Warga RI Sentuh Rp80 Triliun, Risiko Kredit Macet Mengintai

Next Post

Megawati Blak-blakan, PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

Next Post
Megawati Blak-blakan, PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

Megawati Blak-blakan, PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In