AMANAHSULTRA.ID : SULSEL – Sebuah ironi pahit terjadi di Kabupaten Gowa, Prvinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang imam masjid muda berinisial SU (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian barang berharga milik jamaahnya sendiri.
Tim Unit Jatanras Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Makassar pada Jumat (9/5/2025).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian SU setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid.
Kepala Unit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (24/2/2025) lalu.
Usai menunaikan ibadah Salat Isya di sebuah masjid di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, SU diduga mengambil sebuah tas milik salah seorang jamaah.
Tas tersebut ternyata berisi barang-barang elektronik berharga, meliputi dua unit laptop dan satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan rekaman CCTV masjid, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari ciri-cirinya. Setelah itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya,” ungkap Ipda Iskandar kepada awak media.
Di hadapan penyidik, terungkap motif pilu di balik aksi nekat sang imam masjid yang ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ipda Iskandar menjelaskan bahwa SU mengaku terdesak kebutuhan biaya kuliah dan nekat mencuri untuk memenuhi keperluan tersebut. Bahkan, pelaku mengakui telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda.
“Pelaku mengaku hasil curiannya dijual untuk digunakan keperluan biaya kuliahnya,” jelasnya lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ipda Iskandar menuturkan bahwa imam masjid tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Penulis : Muh.Pandu (Kontiburor Makassar/Sulsel)