AMANAHSULTRA.ID : JATIM – Sungguh biadap kelakuan kelakuan seorang pria berinisial MCA (28) warga Gresik, Jawa Timur, ia tega memerkosa wanita dibawah umur sebut saja Bunga.
Parahnya lagi, MCA melakukan pemerkosaan kepada Bunga usai dirinya mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Peristiwanya beberapa waktu lalu, saat Bunga yang berusia 15 tahun ini tengah bercengkrama bersama teman-teman di jalan Manukan.
Lagi asyik cerita, pelakupun menghampiri korban dengan dalih mengajaknya untuk berjalan-jalan di daerah Sawahpulo.
Setelah sampai dilokasi, pelaku lantas membeli Narkotika jenis sabu dan langsung dikonsumsinya ditempat.
Setelah itu pelaku kembali memaksa korban untuk ikut mendatangi seorang temanya di Jalan Demak.
Mungkin karena birahi sudah diubun-ubun pelaku pun langsung membawa Bunga ke salah satu hotel.
Kemudian pelaku pun kembali mengkonsumsi sabu di kamar hotel dan menawarkan barang haram itu kepada korban.
Namun korban tak ingin mencoba dan sontak menolaknya. Karena tak mau menunggu lama lagi, pelaku pun langsung memerkosa korban
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo, Selasa (3/4/2024)
“Disitu tersangka juga mengancam korban akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauanya. Setelahnya tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online, “ungkapnya
Korban yang masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya itu langsung menceritakan ke ibunya.
Tak tinggak diam akhirnya, orangtua korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tersangka diamankan ketika sedang menjalani rehabilitasi narkoba di sebuah rumah rehabilitasi di Sidoarjo. Kemudian langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “jelas Prasetyo
Kini pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara, “pungkas Iptu Muhammad Prasetyo
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)