AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (30/4/2024).
Penggeledahan ini terkait perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 lalu.
Sejak siang, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Sekjen DPR RI, Indra Iskandar hingga penyidik keluar pada pukul 17.50 WIB.
Terlihat para penyidik anti rasuah ini membawa sejumlah barang termasuk tiga koper dan satu ransel.
Kemudian para penyidik langsung memasukkan barang-barang yang dibawa ke dalam mobil yang berbeda-beda.
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
“Hari ini Selasa, (30/4/2024) benar ada kegiatan tersebut (Penggeledahan Kantor Sekjen DPR) dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan, “ucapnya
Meski demikian Ali rupanya belum merinci kasus yang diusut terkait penggeledahan itu.
Untuk diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebelumnya sempat dimintai keterangan perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dalam pemeriksaan saksi, Kamis (14/3/2024).
Materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.
Indra Iskandar irit bicara setelah diperiksa KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Dari hasil penelusuran laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.
Pengadaan itu yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar.
Kemudian Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar, dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)