AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penyidikan 2 (dua) tersangka kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bagaimana tidak, berkas salah satu dari dua tersangka hingga saat ini masih mandek di meja penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) Pos Penegakkan Hukum (Gakkum) Kendari sebagai perwakilan Direktorat Jendral (Ditjen) Gakkum KLHK RI dan Balai Gakkum Sulawesi.
Bahkan Ampuh Sultra menduga, mandeknya satu berkas tersebut merupakan upaya kongkalikong untuk meloloskan tersangka AA selaku Komisaris PT Anugrah Group (AG) dari jeratan hukum.
“Kuat dugaan kami, bahwa ada upaya terselubung untuk meloloskan komisaris PT. AG dalam hal ini tersangka AA dari jeratan hukum, “kata Direktur Ampuh Sulra, Hendro Nilopo, Sabtu (18/5/2024)
Kata dia, tersangka LM yang merupakan direktur PT AG saat ini sudah dalam proses persidangan di PN Kolaka atau telah berstatus terdakwa.
Meski begitu, status hukum AA sebagai komisaris PT. AG tidak jelas adanya. Sebab, berkas tetsangkanya hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oleh sebab itu, pihaknya mewarning Pos Gakkum Kendari untuk betul-betul komitmen dan konsisten menyelesaikan berkas tersangka AA selaku tersangka kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kolaka.
“Kami ingatkan kepada Pos Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Ditjen Gakkum KLHK agar tidak main-main dengan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko. Karena sampai kapanpun kasus ini akan terus kami pantau, “tegas aktivis nasional itu
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu juga menuturkan, bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, merupakan capaian bagi Ditjen Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali menyarankan agar jangan ada kongkalikong antara Pos Gakkum Kendari dengan tersangka AA apalagi untuk meloloskan AA dari jeratan hukum.
“Kami hanya ingin kembali mengingatkan, jangan gara-gara nila setiti, rusak susu sebelanga. Apalagi kasus ini dalam pantauan kami (Ampuh Sultra), ”pungkas Egis sapaan Hendro Nilopo
Penulis : Ulya