AMANAHSULTRA. ID : KENDARI – Kasus hukum yang membelit perusahaan tambang nickel PT. Roshini Indonesia masih berbuntut panjang.
Tambang yang beroperasi Blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini sebelumnya diduga kuat melakukan pengerukan dan penjualan ore tanpa dilengkapi dokumen perizinan alias ilegal.
Parahnya lagi, berkas tersangka Lily Sami dari PT Roshini kini dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan begitu, perusahaan tersebut mestinya tidak boleh beraktivitas. Sebab, kasus yang melibatkan perusahaan itu adalah dugaan kejahatan lingkungan.
Seperti dilansir dari laman suarakarya.id, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara Lily Sami dari PT. Roshini telah dinyatakan telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Akan tetapi, hingga saat ini penyidik Mabes Polri belum menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas (tahap dua) dan tersangkanya ke penuntut umum.
Tak hanya itu, PT. Roshini Indonesia juga beroperasi dan melakukan pengapalan hingga pelayaran melalui terminal khusus (Tersus) miliknya, padahal pembangunan Tersus itu tak disertai dengan izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dilansir dari potretterkini.id, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra Ansar menegaskan, bahwa Tersus PT. Roshini yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan belum memiliki Amdal.
Kemudian berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjutnya, jika berkaitan dengan pengurusan Amdal dalam polemik hukum, maka mestinya harus menunggu putusan pengadilan tentang dibolehkan atau tidaknua untuk mengurus Amdal.
“Jika sudah ada putusan pengadilan, maka membolehkan atau tidak PT. Roshini mengurus Amdal, hal tersebut yang sedang kami tunggu,” ujar Ansar di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020)
Selain itu Ansar mengungkapkan terkait proses permohonan Amdal yang benar, perusahaan termohon terlebih dahulu melalui Dinas PTSP untuk diteliti.
Setelah itu jika sudah benar dan lengkap di PTSP, maka dilanjutkan ke DLH untuk diproses lebih lanjut.
”Nah, atas perkara ini, DLH tetap melakukan penelitian lebih mendalam dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan di bidang LH. Dan di DLH wajib clear and clean tanpa masalah, “ucapnya
Terkait dugaan kejahatan yang dilakukan PT. Roshini Indonesia, lanjut Ansar adalah hilangnya satu pontoon (tongkang) bermuatan ore nickel yang sebelumnya telah di police line oleh Polda Sultra, karena tak memiliki izin Tersus.
Sementara itu adanya penambahan dump truck untuk pengangkutan ore nikel tapi izin operasi dari Dirjen Hubla diduga belum terbit. Dan sudah dua pontoon terisi serta berangkat ke smelter.
Untuk diketahui hingga berita ini dipublish, wartawan Amanahsultra.id belum berhasil mengakses pihak perusahaan untuk dikonfirmasi soal pemberitaan ini.
Penulis : Falonk