AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang PT. Bintang Utama Mineral Inti (BUMI) kini diambang permasalahan yang cukup alot.
Bagaimana tidak, perusahaan yang berlokasi di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Kunut) ini, diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lainnya.
Akibatnya, tambang PT. BUMI pun, bakal diperhadapkan dengan masalah hukum oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepada awak media, Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa meminta Kasus ilegal mining yang tengah ditangani oleh Tim Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam komando Kompol Bungin Misalayuk diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Inkonsistensi Tim Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam Penindakan Kasus ilegal mining PT. Bintang Utama Mineral Inti mesti dinilai sebagai hal yang abnormal dalam penegakkan hukum, ini bisa jadi preseden buruk. Oleh karena polda sultra tak mampu menuntaskan masalah ini, maka telah sepatutnya kita harus paksa bareskrim Mabes Polri, Gakkum KLHK bersama KPK RI untuk turun menuntaskan masalah tersebut, “jelasnya, Minggu (27/12/2020)
Ia mengatakan bahwa insiden buka tutup segel dalam kasus pertambangan di sulawesi tenggara harus diakhiri, menurutnya Integritas institusi penegak hukum tidak boleh keok dihadapan para mafia tambang.
“Karena jika praktek-praktek kompromi masih terus dilakukan, maka boleh dikata bahwa Institusi penegak hukum turut berkontribusi dalam kerusahan dan becana alam dibumi Anoa, “jelas Ikram
Tak hanya itu, kabar beraktivitasnya kembali PT. Bintang Utama Mineral Inti (BUMI) pasca sehari setelah penyegelan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra telah menambah deretan dugaan kasus ilegal mining yang mandek dimeja aparat penegak hukum.
“Kami pun meminta kepada Div Propam Mabes Polri untuk turun memeriksa Tim Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Pasal 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus ilegal mining perusahaan tersebut, “tegas Ikram
Penulis : Falonk