AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Akibat menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tidak sesuai peraturan oleh Pertamina. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 73.932.01 di Jalan H Banawula Sinapoi, Kelurahan Anggoea, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diberikan sanksi selama 1 bulan.
Sanksi tersebut diberikan dalam bentuk pemberhentian pasokan BBM jenis solar subsidi, terhitung sejak tanggal 22 Desember sampai pada tanggal 22 Januari 2021.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Manager SPBU Anggoea, H. Ahmad Faisal saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Ia SPBU kami ini dikenakan sanksi selama 1 bulan, karena kedapatan melakukan Pengisian BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 400 liter pada sebuah mobil boks,” ungkapnya, Kamis (24/12/2020).

Lanjut, pemilik SPBU di THR ini menegaskan kepada seluruh karyawan SPBUnya agar setiap melakukan pengisian BBM harus selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.
“Saya menghibau kepada seluruh karyawan untuk pengisian BBM kendaraan Roda empat 40 liter, Roda enan 80 liter dan kendaraan 10 roda yang sejenis Mobil tronton pengisianya 120 liter,” katanya.
“Saya sangat menyayangkan atas sikap karyawan yang nakal sehingga tidak mematuhi aturan, dengan melakukan pengisian sampai empat ratus (400) liter,” tutur Ahmad.
Selain itu, Unit Manager Cominication dan CSR PT Pertamina MOR / VII Makassar, La Ode Syarifuddin mengatakan, informasi tersebut ia dapatkan melalui CCTV ( Closed Circuit Television) atau Camera Pemantau Digitalisasi.
“Dengan adanya pelaggaran itu, Operator dan SPBUnya kami berikan sanksi penghentian pemasukan soalar kemudian jatahnya akan dialihkan ke SPBU terdekat,” ucapnya melalui Via Whatsappnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Tak lupa juga ia menegaskan, jika terdapat SPBU nakal dengan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, PT Pertamina akan beri Sanksi, dan jika melakukan pelanggaran yang berulan ulang kali akan berikan sanksi berat berupa PHU.
Penulis: Aryani fitriana