• Redaksi
Wednesday, July 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Metro

Pertamina Sanksi Salah Satu SPBU di Kendari

admin by admin
in Metro
0
Pertamina Sanksi Salah Satu SPBU di Kendari

SPBU Anggoea kini terlihat sepih usai diberikan sanksi (Foto: Istimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Akibat menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tidak sesuai peraturan oleh Pertamina. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 73.932.01 di Jalan H Banawula Sinapoi, Kelurahan Anggoea, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diberikan sanksi selama 1 bulan.

Sanksi tersebut diberikan dalam bentuk pemberhentian pasokan BBM jenis solar subsidi, terhitung sejak tanggal 22 Desember sampai pada tanggal 22 Januari 2021.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Manager SPBU Anggoea, H. Ahmad Faisal saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Ia SPBU kami ini dikenakan sanksi selama 1 bulan, karena kedapatan melakukan Pengisian BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 400 liter pada sebuah mobil boks,” ungkapnya, Kamis (24/12/2020).

Manager SPBU Anggoea, H. Ahmad Faisal (Foto: Istimewa)

 

Lanjut, pemilik SPBU di THR ini menegaskan kepada seluruh karyawan SPBUnya agar setiap melakukan pengisian BBM harus selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.

“Saya menghibau kepada seluruh karyawan untuk pengisian BBM kendaraan Roda empat 40 liter, Roda enan 80 liter dan kendaraan 10 roda yang sejenis Mobil tronton pengisianya 120 liter,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan atas sikap karyawan yang nakal sehingga tidak mematuhi aturan, dengan melakukan pengisian sampai empat ratus (400) liter,” tutur Ahmad.

Selain itu, Unit Manager Cominication dan CSR PT Pertamina MOR / VII Makassar, La Ode Syarifuddin mengatakan, informasi tersebut ia dapatkan melalui CCTV ( Closed Circuit Television) atau Camera Pemantau Digitalisasi.

“Dengan adanya pelaggaran itu, Operator dan SPBUnya kami berikan sanksi penghentian pemasukan soalar kemudian jatahnya akan dialihkan ke SPBU terdekat,” ucapnya melalui Via Whatsappnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Tak lupa juga ia menegaskan, jika terdapat SPBU nakal dengan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, PT Pertamina akan beri Sanksi, dan jika melakukan pelanggaran yang berulan ulang kali akan berikan sanksi berat berupa PHU.

Penulis: Aryani fitriana

Previous Post

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Nataru

Next Post

Tersus Roshini Tak Ada Amdal, Angkut Ore Nickel Tanpa Izin Legal

Next Post
Tersus Roshini Tak Ada Amdal, Angkut Ore Nickel Tanpa Izin Legal

Tersus Roshini Tak Ada Amdal, Angkut Ore Nickel Tanpa Izin Legal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Jaksa Tetapkan Kades Amolengo Konsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
  • “Rahmat Lagaligo” Pria Asal Konawe Wakili Indonesia di Turnamen Taekwondo Chuncheon Korea Open 2025!
  • 100 Hari ASR-Hugua Tanpa Arah, Sultra Terpuruk dalam Masalah
  • PT TMS “Resmi” Sebut Kerusakan Hutan Kabaena Ulah Penambangan Ilegal TMS “Versi Istri Gubernur Sultra”
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In