AMANAHSULTRA.IDKENDARI – Bolden Pardede terpidana kasus penambangan Ilegall tanpa izin usaha pertambangan (IUP) PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS), dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri Kendari yang dibeckup oleh tim Polda Sultra di Jakarta Pusat, Selasa (23/02/2021).
Diketahui, Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 1 Tahun dan denda Rp 2 Miliar. Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari ini.
Tim melakukan pencarian selama satu hari, akhirnya pada Selasa 23 Februari 2021 pada pukul 07.33 WIB Tim berhasil mengamankan Terpidana tersebut.
Ia dibekuk langsung di Kediamannya di Jln. I Kavling No.13 RT.001/RW.014 Kel.Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan (Jaksel).
“Bolden Pardede merupakan terpidana kasus penambangan Ilegall di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS),” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim SH.
Nanang mengatakan, terpidana akan diterbangkan hari ini di Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Selanjutnya pada pukul 11.26 WIB Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta untuk dibawa menuju Kota Kendari, yang selanjutnya akan dilakukan proses Administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari.
Penulis: Aryani fitriana