• Redaksi
Monday, August 15, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Diduga Menambang Ilegal, PT KMS 27 dan SPR Dipolisikan

Falonk by Falonk
in Pertambangan
0
Diduga Menambang Ilegal, PT KMS 27 dan SPR Dipolisikan

Tambang blok Mandiodo.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang nikel PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) resmi dilaporkan oleh Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) ke Mabes Polri, Senin (22/2/2021).

Setibanya di Mabes Polri pukul 13.19 WIB, PP Jamindo tiba di Mabes Polri langsung menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pelanggaran dua perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.

Laporan PP Jamindo diterima langsung Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P.

Laporan PP Jamindo diterima langsung Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P.

Presidium PP Jamindo, Muh. Gilang Anugrah mengatakan, dua perusahaan yang dilaporkan tersebut karena aktivitasnya diduga ilegal mining.

Gilang bilang bahwa, hingga saat ini dua perusahaan tambang itu nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa disertai izin dan dokumen legalitas lainnya.

“Pelaporan tersebut karna hasil penelusuran kami, sepengetahuan saya selain dua perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas di Blok Mandiodo tanpa ada izin/dokumen. Dan mereka melakukan aktivitas di atas IUP PT Antam tbk, ”ungkapnya

Lebih lanjut menurut Gilang, tak hanya beraktivitas tanpa dokumen perizunan, PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa Raya beserta sejumlah perusahaan tambang beroperasi di atas IUP PT. Antam Tbk., berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 225/K/TUN/2014.

“Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak lagi mempuyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. Sebab, sesuai putusan MA, PT. Antam Tbk. adalah kuasa atas lahan tersebut sejak 2014 sampai sekarang, tetapi yang terjadi di lapangan PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa rlRaya bersama perusahaan lainnya justru masih melakukan aktivitas dengan leluasa, “bebernya

Sementara itu, Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P. mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan PP Jamindo itu ke Kabareskrim, dan melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan tersebut.

Selain itu pihaknya juga akan segera berkoordinasi ke Mapolda Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining dua perusahaan itu.

“Kami meminta kawan-kawan mahasiswa dari PP Jamindo yang dari Sultra ini bisa membantu kami dalam menangani persoalan tersebut, “harapnya

Penulis : Falonk

Previous Post

BK Diminta Betindak Atas Dugaan Asusila Anggota DPRD Koltim

Next Post

Terpidana Penambang Ilegall PT MBS, Bolden Pardede Ditangkap di Jaksel

Next Post
Terpidana Penambang Ilegall PT MBS, Bolden Pardede Ditangkap di Jaksel

Terpidana Penambang Ilegall PT MBS, Bolden Pardede Ditangkap di Jaksel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In