AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Ibarat bara dalam sekam, izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang baru saja dikantongi PT ST Nickel Resources pada 21 April 2025, justru langsung diwarnai dugaan pelanggaran.
Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tak tinggal diam dan siap melayangkan teguran keras kepada perusahaan tambang tersebut.
Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan, mengungkapkan informasi ini kepada awak media pada Selasa (6/5/2025).
Kendati surat izin yang diajukan sejak tahun 2023 itu akhirnya terbit, Rajulan menyatakan pihaknya telah menerima informasi valid terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources dalam pemanfaatan jalan negara.

Lebih lanjut, Rajulan menjelaskan bahwa Tim Terpadu dibentuk sebagai jembatan krusial antara Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan perusahaan -perusahaan tambang terkait perizinan khusus penggunaan jalan nasional.
Peran utama tim ini adalah, memantau dan menindak potensi pelanggaran terhadap butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam pemberian dispensasi.
Tak menunggu lama, Tim Terpadu bergerak cepat merespons dugaan pelanggaran tersebut.
Rajulan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari BPJN dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat teguran pedas kepada PT ST Nikel Resources.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan Tim Terpadu terbatas pada pemberian teguran, tanpa memiliki kekuatan untuk mencabut izin penggunaan jalan nasional yang dilalui perusahaan tambang itu.
“Surat teguran memang akan dikeluarkan oleh Tim Terpadu sebagai respons awal. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kami tidak memiliki kapasitas untuk mencabut izin jalan PT ST Nickel Resources, “jelasnya
“Peran kami sebatas menyampaikan teguran kepada PT ST Nickel, yang kemudian akan kami teruskan tembusannya kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPJN, “sambung Rajulan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra ini juga menambahkan bahwa palu keputusan terkait pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar, sepenuhnya berada di tangan BPJN, selaku pihak yang menerbitkan izin dispensasi tersebut.
“Kan BPJN yang menerbitkan izin, jadi merekalah satu-satunya pihak yang berhak mencabut izin itu jika memang terbukti ada pelanggaran, “tegasnya
Penulis : Falonk