AMANAHSULTRA.ID : JABAR – Kasus mutilasi yang dilakukan oleh Tarsum (50) kepada Istrinya sendiri yakni Yanti (44) masih ditangani polisi.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (3/5/2024) pagi.
Teranyar, Tarsum diduga mengalami gangguan jiwa. Ia pun kini dirujuk untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Rujukan itu dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dari RSUD Ciamis.
Kendati begitu, kepolisian tetap akan mengawal tersangka dan proses hukum tetap berjalan sejauh ini.
Hal itu dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Rabu (8/5/2024).
Joko mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka (Tarsum) akan dilanjutkan usai pelaku dinyatakan sehat oleh pihak Rumah sakit jiwa.
“Untuk sementara ini, dibantarkan penahanannya. Nanti kita periksa lagi setelah sehat, “kata Joko
Selama perawatan di RSJ, tersangka mutilasi istri itu dikawal anggota polisi dari Polres Ciamis.
Joko mengungkapkan Tarsum dirujuk ke RSJ Cisarua, Bandung Barat, sejak Selasa (7/5/2024) malam.
“Sudah sementara dilakukan pemeriksaan di rumah sakit RSJ di Cisarua, “jelas Joko Prihatin
Diterangkan Joko di RSJ, pelaku akan menjalani observasi terlebih dahulu berdasarkan rujukan atau rekomendasi dari psikiater di RSUD Ciamis.
Untuk diketahui sebelumnya Tarsum nekat melakukan pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya yang tidak lain istrinya sendiri (Yanti).
Usai membunuh dan memutilasi, tersangka kemudian membawa potongan jasad korban kelilng kampung dan berteriak-teriak ke arah warga.
Hingga akhirnya tersangka Tarsum pun kini harus berhadapan dengan hukum.
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)