AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Program Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat bingung Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana tidak, selaku Hakim Konstisusi, Arief Hidayat menyebut bahwa
Sirekap sebagai alat bantu penghitungan, justru mengacaukan hasil perhitungan suara Pileg 2024 di Aceh Timur.
Ungkapan itu dilontarkan Arief saat memimpin sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan nomor perkara 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.
“Pak Idham Holik ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu? Ini bermasalah di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah, “ucapnya, Rabu (8/5/2024)
Idham Holik yang menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah KPU RI untuk Provinsi Jabar, Papua, Kalsel, Aceh, Sulbar dan Sumatera ini mendapat teguran dari Hakim MK.
“Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya, untuk catatan. Karena nanti sebentar lagi Pilkada, serentak di seluruh Indonesia, ”jelas Arief dipersidangan
Adapun permasalahan sistem Sirekap yang mengacaukan hasil perhitungan suara itu diungkapkan oleh pihak Bawaslu Aceh.
Anggota Bawaslu Aceh Yusriadi menjelaskan, perolehan suara yang ditampilkan dalam Sirekap dan dicetak untuk D-1 Hasil, berbeda dengan rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga Kabupaten/Kota.
“Berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan hitungan ya? Iya toh?. Hitung manual sudah selesai, baik. Kemudian dicetak berdasarkan Sirekapnya Itu kemudian jadi permasalahan? ”tanya Arief
“Iya, Betul yang mulia, ”jawab Yusriadi.
Kemudian Arief pun kembali menanyakan ke Yusriadi ihwal perhitungan berjenjang dari TPS, kemudian sampai tingkat kabupaten berjenjang.
“Terus itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap itu yang berubah di situ toh? “ucap Arief
“Iya yang mulia, ”Yusriadi kembali menjawab
Untuk diketahui, perkara 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra dan Partai Aceh di wilayah Aceh Timur.
Tindakan itu disebut Golkar berdampak pada berkurangnya perolehan kursi legislatif di wilayah tersebut.
Bahkan saat ini MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 ini.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)