AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap seorang wanita oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari berbuntut panjang.
Hasim Asy’ari dilaporkan ke dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Korbannya seroang wanita yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP sudah melakukan verifikasi atas kasus tersebut dan ditargetkan sidang akan berlangsung pada akhir Mei 2024.
“Kasus di PPLN Belanda yang dugaan asusila itu sudah lolos verifikasi material. Tinggal menunggu jadwal persidangan,” ucap Heddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
“DKPP akan memprioritaskan untuk penanganan perkara ini, juga untuk memberi kepastian hukum bagi pengadu dan teradu. Kemungkinan akan kita sidangkan di akhir Mei, “sambung Heddy
Heddy mengatakan sidang tersebut diberi prioritas karena kasusnya menarik perhatian publik.
Jika tidak diberi prioritas, sidangnya mungkin baru akan dilaksanakan 3 hingga 4 bulan ke depan.
“Jadi, akan kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu tidak menjadi bola liar untuk saling menyudutkan, “kata Heddy
Heddy menambahkan sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan permintaan dari pihak korban.
“Pengadunya minta dilakukan tertutup. Kalau menyangkut perkara dugaan asusila itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup, “ucapnya
Diketahui dalam aduannya, pengadu menyebut komisioner KPU RI 2 periode itu menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.
Hal itu dikatakan kuasa hukum serta pengadu yang mewakili korban, Maria Dianita Prosperiani
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024, “jelasnya
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.
Sementara itu Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus”l untuk menjangkau korban.
“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Meski begitu pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga
mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)