AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPI) yang menjerat Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, makin terbuka luas.
Teranyar, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyebut pernah ada permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp12 miliar.
Hermanto mengatakan auditor BPK tersebut meminta uang agar Kementerian Pertanian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022.
“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan, “kata Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024)
Mulanya jaksa menanyakan soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementerian Pertanian sebelum predikat WTP diberikan.
Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor dan Haerul Saleh.
Victor merupakan auditor BPK yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan, sementara Haerul Saleh adalah Ketua Akuntan Keuangan Negara IV atau atasan Victor.
Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan.
Tidak banyak tetapi jumlahnya besar. Terutama terkait proyek food estate yang dilaksanakan Kementan.
“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal, “ucap Hermanto
Hermanto mengatakan temuan itu bisa membuat Kementan tidak diberi predikat wajar tanpa pengecualian.
Setelah itu, auditor BPK bernama Victor meminta Rp12 miliar agar Kementan tetap diberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) meski ada temuan kejanggalan.
Auditor itu meminta Hermanto agar menyampaikan kepada menteri dan sekjen Kementerian Pertanian. Namun, Hermanto tidak memiliki akses untuk menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Alhasil, Hermanto menyampaikannya kepada Direktur Alsintan Kementan bernama Hatta. Hermanto tidak mengetahui pasti tindaklanjutnya.
Akan tetapi dia mengaku tidak menerima arahan dari Syahrul Yasin Limpo maupun sekjen Kementan kala itu.
Seiring berjalannya waktu, Hermanto mendapat informasi dari Hatta mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto.l
Uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor.
Hingga kemudian, Kementan diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai auditor disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Untuk duketahui SYL diduga telah menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)