AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 2.193 kasus tindak pidana.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya mengatakan jumlah tersebut tercatat mengalami penurunan 50,10 persen, dibandingkan pada tahun 2019. Dimana tahun lalu, jumlah tindak pidana mencapai 4.395 kasus.
“Penurunan di tahun 2020 ini dikarenakan peningkatan kegiatan Opsnal Polda Sultra yang sering kami laksanakan, dalam rangka kamtibmas dan cipta kondisi, khususnya menjelang pilkada 2020 dan pengaruh Covid-19,” ungkapnya, Kamis (31/12/2020).
Lanjut Yan Sultra, secara umum kejahatan konvensional masih mendominasi di tahun 2020 sebanyak 1.703 kasus atau 83,93 persen dari total tindak pidana yang terjadi.
Untuk itu, kasus penyelesaian konvensional tahun 2020 ini sebanyak 171 kasus atau 52,48 persen.
“Kejahatan konvensional yang terjadi di tahun ini masi mendominasi kasus penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, curan, KDRT, pengerusakan, pengancaman, penipuan dan curanmor,” tutupnya.
Laporan: Aryani fitriana