AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus korupsi di Indonesia rupanya masih menjadi persoalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan KPK mengaku memiki empat utang perkara korupsi yang hingga kini penanganannya belum tuntas.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers Kinerja KPK Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kata dia, guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan, lembaga KPK akan menyelesaikan empat perkara pada 2021 mendatang.
“Jadi, masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan, “jelasnya
Nawawi bilang, empat perkara itu yakni, yang pertama terkait kasus penertiban surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis mencapai Rp4,58 Triliun.
Kasus itu diketahui masih menyisakan pekerjaan rumah lantaran KPK belum menangkap dua buron pasangan suami istri yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim.
“Dengan adanya putusan Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, mengakibatkan masih ada dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Dan hingga saat ini penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara itu, “beber Nawawi
Kemudian yang Kedua, perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Status tersangka Richard terkait pengadaan tiga unit Quay Countainer Crane (QCC) pada Desember 2015 lalu. Akan tetapi kasus yang menjerat Dirut Pelindo II ini masih dalam tahap penyidikan.
“BPK saat ini sedang melakukan proses perhitungan kerugian negara dari kasus itu, “ucapnya
Selanjutnya yang Ketiga ihwal kasus dugaan korupsi penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks kader PDIP Harun Masiku.
Kasus ini, tiga tersangkanya sudah diproses hukum dan terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama.
Meski demikian keberadaan Harun masih menjadi tanda tanya. Ia belum diketahui keberadaanya sejak Januari 2020.
Dan hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK perihal proses pencarian Harun.
“Tersangka Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Kami sudah berupaya untuk mencari dan menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan atau monitoring keberadaan tersangka HM ini, “kata Nawawi Pomolango
Tak hanya itu, kasus terakhir yang menjadi utang KPK dan disorot publik adalah terkait korupsi pengadaan KTP-elektronik yang menjerat pejabat legislatif maupun eksekutif.
Dalam kasus ini terdapat satu tersangka yakni Paulus Tanos yang masih buron.
“Terhadap salah satu Tersangka Paulus Tanos hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka PT yang diduga berada di luar negeri melalui koordinasi dengan CPIB dan kerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka itu, “pungkas Wakil Ketua KPK
Penulis : Tri Mahmudi
Editor : Falonk