AMANAHSULTRA.IDKENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang tahun 2020 telah mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, La Mala mengatakan jumlah tersangka yang saat ini diamankan 15 orang, terdiri atas 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Barang bukti narkotika yang sudah kami amankan sebanyak 4,747 kilogram (Kg) serta narkotika jenis ganja sebanyak 90 gram,” ucapnya saat pelaksaan press release, Selasa (29/12/2020).
Selain itu, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3,912 kilogram (Kg). Untuk berkas perkara telah mamasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 12 berkara perkara, sedangkan yang masih dalam tahap I sebanyak 3 berkas perkara dari 1 laporan kasus narkoba (LKN).
Sementara itu, pada aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP Sultra melaksanakan kegiatan informasi edukasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Lanjut La Mala, dalam rangka deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba, pihaknya telah melaksanakan tes urine terhadap 1.596 orang, sehingga terdeteksi positif sebanyak satu orang.
“Sedangkan untuk di tahun 2019 lalu kami melakukan tes urine sebanyak 6.126 orang dan yang hanya terdeteksi positif 27 orang,” tutupnya.
Penulis: Aryani fitriana