AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badalla mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (05/04/2021)
Tidak Sendiri, Ridwan Badallah ditemani oleh Tim kuasa hukumnya Abdi Mauhari, S,H.,M.H.
Ketika selesai, kepada awak media, Ridwan Badallah mengatakan baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada salah satu media daring yang ada di sultra dan juga melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya yang bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Sultra, 10 tahun silam.
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram di adukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.
Karena itu, Ridwan Badallah yang didampingi tim penasehat hukumnya, membantah hal tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tak benar menurutnya.
Abdi Mauhari, mengatakan semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2010.
Ia juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.
Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
“Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra,” jelasnya.
Lanjut Abdi, pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurutnya wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negative terhadap klienya.
Terkait kasus tersebut, Abdi Mauhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Ridwan Badallah, yang mana menurut dia, bukan suatu tindak pidana,
“Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materil secara lebih sempurna,” tutupnya.
Tulisan: Aryani fitriana