AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang PT. Akar Mas Internasioanl (AMI) kian dirundung masalah.
Tambang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, terbukti melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa (6/4/2021).
Usai mengikuti RPD tersebut, Ketua Poros Muda Sultra, Jefri mengatakan, bahwa pada RDP pertama yang digelar beberapa hari lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sultra sudah mengakui, bahwa PT. AMI tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Bukti dan data dugaan pelanggaran perusahaan ini (PT. AMI) sudah kami serahkan kepada Komisi III saat RDP pertama saat itu, yang tidak dihadiri oleh PT. AMI, “ungkap aktivis asal Konsel ini
Sementara itu ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah turun langsung meninjau ke lokasi penambangan PT. AMI.
Alhasil Politisi PAN ini mengemukakan bawa dari peninjauan tersebut ditemukan adanya bukaan lahan yang masuk dalam kawasan HPT.
“Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan, “ucap Suwandi Andi
Selain perambahan kawasan HPT, PT. AMI juga diduga kuat menambang di luar WIUP dan menjalankan aktivitas operasional terminal khusus (Tersus) atau jetty tanpa izin.
Menyoal hal itu, General Magaher PT. AMI, Najamuddin mengatakan, sejak beroperasi pada 2010 lalu, perusahaan tersebut belum pernah di tegur oleh instansi pemerintah. Sehingga Ia berasumsi, bahwa selama ini mereka tak melakukan pelanggaran.
“Kalau memang kami melakukan pelanggaran, pasti kami ditegur. Tapi, selama ini kan kami tidak pernah ditegur, “kata Najamuddin
Penulis : Yusuf