AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perushaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), barusan ini menuai masalah.
Kabarnya, tambang yang diketahui beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini, diduga terindikasi kecurangan dalam aktivitasnya.
Kecurangan PT GMS sendiri yakni terkait dengan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.
Diketahui bersama bahwa perusahan ini memiliki Jenis Perizinan IUP, dengan nomor perizinan 582/DPM-PTSP/VII/2018.
Tambang ini memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi, dengan kode WIUP 3474052122014028, Komuditas Nikel.
Luas area penambangan pada PT Gerbang Multi Sejahtera ini yakni seluas 2.301,62 Hektarare yang aktivitasnya dimulai sejak 30 Juli 2018 hingga 30 Juli 2028.
Perushaan itu beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Lantai 29 Suite 2903 Jalan Jend. Sudirman KAV 52-53, Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Usut punya usut PT Gerbang Multi Sejahtera ini di Nahkodai oleh WISMA BAHRUNA sebagai Komisaris dan JIANG WANG sebagai Direktur.
Kembali ke Inti persoalan, perusahaan tambang PT GMS ini diserukan oleh
Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra).
Seruan GMPS Sultra dilantangkan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/11/2023).

Jenderal Lapangan (Jendlap) GMPS Sultra, Fajar menjelaskan bahwa pada tahun 2021 PT GMS yang berada di Blok Amesiu Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel memilik RKAB sebanyak 1,2 (satu koma dua) juta metrik ton.
Kemudian lanjut Fajar, di tahun 2022 juga memiliki kuota yang sama yakni 1,2 (satu koma dua) juta metrik ton.
“Berdasarkan perhitungan kami, pada bulan Oktober tahun 2022 kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton oleh PT GMS ini, “bebernya
Selain itu Fajar juga menjelaskan bahwa didalam IUP PT GMS, perusahaan yang bekerja atau Join Operasional yakni CV Nusantara Saya Jaya.
Sehingga kata dia perusahaan itu harus bertanggungjawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.
“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko berperan mereka juga harus ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut, “terang Fajar
Hebohnya juga, dalam orasinya Fajar menyebut dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel berinisial A.
“Untuk itu, kami GMPS Sultra meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel Armal, “tegasnya
Dalam perjalanan perusahaan ini, Fajar mengungkapkan bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan.
Dimana, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS.
“Yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, batal, “papar Fajar
Kemudian kata Fajar, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar lagi putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018.
“Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut, “pungkasnya
Hingga berita ini dinaikkan, awak media mencoba menghubungi Humas PT GMS Airin Sakoya, namun belum ada jawaban yang diberikan.
Penulis : Falonk