AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Polemik pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih saja menuai sorotan.
Kabarnya terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Kecamatan Asera dan Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara yang terendus bermasalah.
Empat perusahaan itu yakni PT Gemilang Multi Mineral (GMM), PT Karya Energi Makmur (KEM), PT Modern Energi Mineral (MEM) dan PT Energi Prima Sentosa (EPS).
Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), herannya sekarang tiba-tiba saja muncul di MODI dan MOMI Minerba.
Hal tersebut dilontarkan oleh Diretur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), Hendro Nilopo, kepada AmanahSultra.id, Senin (27/11/2023).
Disebut Hendro bahwa, keempat IUP yang dimaksud sebelumnya tidak pernah terlihat didalam peta minerba atau MOMI maupun didalam database dirjen minerba atau MODI.
“Ini IUP seperti siluman, tiba-tiba muncul sudah ada di MODI dan MOMI Minerba. Jelas menurut kami ini sangat janggal, “herannya
Pasalnya Hendro bilang, jauh hari sebelumnya keempat IUP itu tak pernah ada. Akan tetapi perusahaan-perusahaan itu mucul secara tiba-tiba,
“IUP-IUP ini tiba-tiba saja sudab terdaftar di MODI, sementara dari dulu tidak pernah ada. Bagaimana bisa langsung muncul dan terdaftar di MODI?, ”tanyanya
Dia pun menilai, penerbitan empat IUP tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Atau bahkan ada indikasi maladministrasi dalam proses penerbitannya.
“Setau kami untuk wilayah Konut itu sudah tidak bisa diterbitkan IUP dengan komoditas nikel. Sehingga kami menduga ada kongkalikong pada proses penerbitan hingga pendaftaran IUP-IUP tersebut di BKPM maupun Kementerian ESDM, “beber Hendro
Lebih lanjut Mahasiswa Ilmu Hukum UJ Jakarta itu memaparkan bahwa dari empat IUP yang di soroti oleh pihaknya, tiga IUP diantaranya diduga di monopoli oleh satu pihak.
“Itu ada tiga IUP baru yang pemiliknya satu orang yang sama, PT Karya Energi Makmur, PT Modern Energi Mineral dan PT Energi Prima Sentosa. Kalau dilihat dalam database ketiga IUP tersebut milik satu orang yang sama dan lokasinya berdampingan semua, “jelas hendro Nilopo
Olehnya itu, pihaknya menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Investasi (BKPM) dan Kementerian ESDM RI.
Aksi itu kata Hendro guna mempertanyakan mekanisme penerbitan IUP dan pendaftaran modi keempet perusahaan yang dimaksud.
“Ini akan jadi tugas utama kami di Jakarta, kami akan mencari tau asal usul penerbitan empat IUP yang kami maksud, apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada atau mungkin ada kongkalikong antara pemilik IUP dan oknum pejabat di BKPM dan ESDM RI, ”bilangnya
Untuk diketahui, PT Karya Energi Makmur memiliki jenis perizinan IUP dengan Nomor Perizinan 1148/1/IUP/PMDN/2022, tahapan kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP 3474092122014096.
Tambang ini berjenis komoditas Nikel, luas 3.803,00 Hektra are dengan masa berlaku tanggal 30/12/2022 hingga 30/12/2042.
Perusahaan PT Karya Energi Makmur beralamat di Jalan S. Parman KAV, 37 B Jakarta Barat 11480-Indonesia yang dinahkodai oleh Eddy Sutantio selaku Komisaris dan Afandi Direktur.
Kemudian PT Modern Energi Mineral jenis perizinan IUP dengan Nomor Perizinan 1146/1/IUP/PMDN/2022, tahapan kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP 3474092122014064.
Tambang ini berjenis Komoditas Nikel, luas 3.364,00 Hektar are dengan masa berlaku tanggal 30/12/2022 hingga 30/12/2042.
PT Modern Energi Mineral beralamat di Jalan Matraman Raya 12 Jakarta 13150-Indonesia yang dinahkodai oleh Eddy Sutantio selaku Komisaris dan Afandi Direktur
Selanjutnya PT Energi Prima Sentosa jenis perizinan IUP dengan Nomor Perizinan 1147/1/IUP/PMDN/2022 tahapan kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP 3474092122014062.
Tambang ini berjenis Komoditas Nikel luas 3.638,00 Hektar are dengan masa berlaku 30/12/2022 hingga 30/12/2042.
Perusahaan ini beralamat di Jalan Mangga Besar Raja No.41 Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) dengan susunan direksi Sahril sebagai Komisaris Utama, Afandi Direktur, Taruna Adji Direktur Utama dan Sjamsul Bahri Sjawal Komisaris.
Dan yang terkahir PT Gemilang Multi Mineral (GMS) jenis Perizinan IUP dengan Nomor Perizinan 606 Tahun 2014. tahapan kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP 3474092122014081.
PT GMS berjenis Komoditas Nikel luas 5.645,00 Hektar are dengan masa berlaku 8/12/2014 hingga 30/12/2033 dan beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim No.53 Jakarta Pusat.
Perusahaan ini memiliki susunan direksi yakni Muhammad Faizal sebagai Direkur, Mary Honoris Komisaris dan Aditya Setiawan Direktur Utama.
Penulis : Falonk