AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Mungkin ada niatan sembunyi-sembunyi atau petak umpet dari pandangan petugas. Namun sayang, tiga kapal tongkang bermuatan ore nikel ilegal ini malah diamankan Badan Kemanan Laut (Bakamla RI) melalui Kapal Negara (KN) Kuda Laut 403.
Kapal tersebut terdiri dari TK Pasifik 302/TB Trinity 302, TB MDM Batola/TK MDM 04 dan TB Merdeka 2022/TK Dirgahayu 3102.
Ketiga Tongkang bermuatan ore nikel ilegal ini berasal dari aktivitas penambangan di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dari hasil penangkapan oleh KN Kuda Laut 403, muatan ore nikel dari TK Pasifik 302/TB Trinity 302 yakni sebanyak 10.507,570 Metrik ton.
Kapal itu diketahui memuat ore nikel melalui Jetty Masselle yang sama sekali tidak mengantongi izin. Hal itu dikatakan oleh Kasubag Humas Bakamla RI, Johanes, Senin (14/11/2023).

“Penangkapan ini dilakukan Sabtu 11 November 2023. Ternyata kapal TK Pasifik 302 ini tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), “ucapnya
Untuk TK Pasifik 302 kata Johanes pihaknya telah menyerahkan ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukumnya.
Kemudian dihari yang sama, pihak Bakamla RI dengan KN Kuda Laut-nya kembali mengamankan dua tongkang yakni TB MDM Batola/TK MDM 04 dan TB Merdeka 2022/TK Dirgahayu 3102.
Saat diamankan TB MDM Batoala/TK MDM 04 memuat sebanyak 12.333,963 Metrik ton ore nikel. Sedangkan TB Merdeka 2022/TK Dirgahayu 3102 membawa 8.500,570 Metrik ton ore nikel.
Usut punya usut kedua tongkang ini memuat ore nikel melalui jetty yang juga tidak memiliki Izin.
“Dua tongkang ini melaksanakan pemuataan ore nikel di Jetty ‘Mandes’ yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar, “jelas Johanes
Atas hal itu, Kasubag Humas Bakamla RI ini menyebutkan bahwa ketiga kapal tongkang ini melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
“Tentunya mereka juga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 Juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, “bebernya
Dimana kata Yohanes isi dalam Undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan Terminal khusus (Tersus) untuk kepentingan umum tanpa izin dari Menteri, maka akan di pidana dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta.
Untuk diketahui dua kapal tongkang yakni
TB MDM Batola/TK MDM 04 dan TB Merdeka 2022/TK Dirgahayu 3102 kini berada dipelabuhan Lasusua dibawah Pengamanan KN Kuda Laut 403.
Penulis : Falonk