AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Kolompok jaringan penipuan online kembali beraksi di Indonesia.
Kali ini Kepolisian Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah berlantai 2 di Jalan Anggrek Neli Murni II Blok C Nomor 13, RT 10 RW 01, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Senin (25/11/2019).
Dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 26 orang berhasil diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan online jaringan Tiongkok.
Tak hanya itu, di hari yang sama tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan dilima lokasi yang berbeda yaitu wilayah Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.
Dari 6 TKP yang digerebek tim gabungan polisi setidaknya sudah 66 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan.
Puluhan barang bukti juga berhasil disita sepeti printer, laptop, telepon nirkabel, modem internet wirless, puluhan handphone dan berkas-berkas pajak dalam bahasa China.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memilih Indonesia guna menghindari kecurigaan masyarakat dan polisi. Selain itu jaringan internet di Indonesia dinilai mudah diakses.
“Kulit Indonesia dan mereka (China) sama, banyak keturunan China di sini. Makanya mereka enggak terlalu mudah dicurigai oleh warga-warga di sini. Dan juga Indonesia ini jaringannya paling gampang, jaringan internet di sini paling mudah, “kata Yusri dalam konfersi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2019).
Selain itu, Yusri mengungkapkan para tersangka menipu sesama warga negara China melalui sambungan telepon.
Para korban biasanya meminta bantuan untuk mengurus masalah pajak. Oleh karena itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada para korban.
“Jadi, rata-rata ini tersangka warga negara dari China atau Tiongkok mengaku ke korbanya sebagai polisi atau jaksa. Korbannya warga negara asing sendiri atau dari China,” ungkap Yusri.
Puluhan WNA asal Cina itu kini masih mendekam di Markas Polda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra