AMANAHSULTRA.COM : JABAR – Polemik diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Perwakilan pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini menyambangi Mapolres Bogor, Selasa (26/11/2019).
Kedatangan mereka yakni untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan rencana Aksi Mogok Daerah (Modar 2019) yang akan dilaksanakan selama dua hari yaitu Selasa 3 sampai dengan Rabu, 4 Desember 2019, yang bertempat didepan Kantor Bupati Bogor dan Kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui ada tiga point dalam tuntutan Buruh Kabupaten Bogor di aksi Modar 2019 nanti, diantaranya :
– Menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/membatalkan Surat Edaran Gubernur Jawa Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
– Menuntut Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 atas dasar Rekomendasi Bupati/Walikota.
– menuntut agar Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor menyatakan sikap MENOLAK Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra