AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyebut pembahasan APBD 2020 masih memungkinkan, sebab hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada.
“Kita maksimalkan waktu yang ada, ini masih bisa dibahas. Karena nanti akan dilanjutkan pada rapat Banggar (Badan Anggaran) besar nanti, “ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/11/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
Dia menyebut, dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih mengalami defisit sebesar Rp10 triliun. Awalnya rancangan anggaran itu diajukan sebesar Rp95 triliun, sedangkan berdasarkan hasil rencana pendapatan Pemprov DKI hanya mencapai Rp87 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta ini juga meminta, agar pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 dikembalikan ke setiap komisi di DPRD DKI.
“Saya minta ada diskusi dengan komisi-komisi biar menyisir ulang karena duitnya enggak ada, “pungkas Prasetio
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra