AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Misteri raibnya ratusan juta rupiah dari kantor PT Pernick di Puuwatu, Kota Kendari, akhirnya terkuak.
Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk A alias S, pria yang diduga kuat sebagai otak di balik hilangnya uang tunai senilai Rp285 juta tersebut.
Kasus ini bermula ketika Bendahara PT Pernick melakukan pengecekan rutin pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Alangkah terkejutnya ia mendapati isi lemari kantor, yang biasanya menyimpan dua kantong berisi uang tunai masing-masing Rp600 juta dan Rp480 juta, telah berkurang secara signifikan.
Temuan ini segera dilaporkan kepada manajemen perusahaan. Bak film detektif, pihak perusahaan berinisiatif memasang kamera pengawas (CCTV) di ruangan penyimpanan uang pada sore harinya.

Namun, kejanggalan kembali terjadi keesokan paginya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. CCTV ditemukan dalam kondisi mati (offline) dengan posisi yang telah berubah.
Lebih mencurigakan lagi, perangkat CCTV tampak basah seolah direndam air, memori penyimpanan rusak, dan sebuah laptop di dekatnya terlihat bekas dicungkil, berikut jaringan internet yang juga ikut dirusak.
Kecurigaan semakin menguat hingga pada Kamis (8/5/2025), pihak perusahaan melakukan penghitungan ulang secara cermat.
Hasilnya, kekurangan uang tunai mencapai angka fantastis, yakni Rp285 juta. Merasa menjadi korban tindak pidana, laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sultra.
Bergerak cepat, Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim membuahkan hasil pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA.
Pelaku A alias S berhasil diamankan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ironisnya, ia mengaku awalnya tidak berniat mencuri, namun niat jahat muncul seketika melihat lemari penyimpanan uang dalam kondisi terbuka.
Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali, terhitung sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025.
“Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online jenis slot, serta berbelanja daring. Total pengeluaran pelaku dari uang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Ditreskrimum, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Seni Pabesak, S.H.
Kini pelaku harus menerima risiko atas perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa A alias S akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Penulis : Ekhi