• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nekat! Ibu Muda di Konawe Gelapkan Motor Kredit

AmanahSultra by AmanahSultra
in Hukrim
0
Nekat! Ibu Muda di Konawe Gelapkan Motor Kredit

Pelaku D yang diamankan SatReskrim Polres Konawe.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Aksi nekat seorang ibu muda berinisial D, warga Kabupaten Konawe, berakhir di balik jeruji besi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengamankan D pada Jumat (9/5/2025) atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Indonesia.

Perbuatan tersangka D terbilang berani, mengingat statusnya sebagai seorang wanita.

Menurut Kepala Unit (Kanit) 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Konawe, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Umar R Sugeng, modus operandi tersangka bermula dari pengajuan permohonan kredit kendaraan roda dua di PT FIF Group.

Setelah sepeda motor berhasil didapatkan, D justru secara ilegal mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.

Ironisnya, hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui rimbanya.
Akibat perbuatan D, PT FIF Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Konawe.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Ipda Umar R Sugeng.

Penangkapan D menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan perjanjian kredit dan menghindari tindakan penggelapan yang merugikan pihak lain.

 

Penulis : Redaksi

 

 

Previous Post

Pria di Kendari Gasak Uang Ratusan Juta Milik PT Pernick, Duitnya Dipakai Judol

Next Post

Debt Collector ini Curi Kendaraan Dump Truck di Konawe Pakai Kunci Duplikat

Next Post
Debt Collector ini Curi Kendaraan Dump Truck di Konawe Pakai Kunci Duplikat

Debt Collector ini Curi Kendaraan Dump Truck di Konawe Pakai Kunci Duplikat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In