AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sebuah kejahatan mengerikan mengguncang Kota Kendari. RN (38), seorang kakek warga setempat, tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran).
Perbuatan tak terbayangkan ini bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025.
Selama tujuh tahun lamanya, Bunga hidup dalam mimpi buruk pelecehan seksual oleh kakeknya sendiri.
“Korban mendapatkan perlakuan cabul dari terlapor berulang kali. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini merasa keberatan dan segera melaporkannya ke Polresta Kendari,” ujar AKP Ridwan Fakaubun dengan nada prihatin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku RN di kediamannya di Jalan Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (7/5/2025) sekitar pukul 16.46 WITA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukannya terhadap korban, cucu kandungnya sendiri,” jelas AKP Ridwan.
Kini, pelaku RN telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan ancaman kejahatan seksual yang bisa mengintai bahkan di lingkungan keluarga sendiri, serta pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak.
Penulis : Dheri