AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga sudah menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus bentrok antarkelompok di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Satu tersangka berinisal YM sudah menyerahkan diri ke kantor polisi pada hari Sabtu (13/07/2019) lalu. Sehingga total tersangka bertambah menjadi sepuluh orang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian (Kapolsek) Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak membenarkan keterangan satu tersangka yang menyerahkan diri tersebut.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan, jadi dengan tambahan 1 orang, total ada 10 orang dalam kasus bentrok antarkelompok di Puuwatu, “ucapnya kepada AmanahSultra.com, Rabu (17/07/2019).
Namun, terkait adanya tersangka lain, pihak kepolisan masih melakukan pengembangan lagi untuk menemukan pelaku barunya.
“Kalau itu (tersangka lain), kita masih lakukan pengembangan. Adanya tambahan tersangka lain, nanti dilihat hasil pengembangan selanjutnya, “ucap Jupen.
Kemudian tersangka YM sendiri dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 55, 56 subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya bentrok antarkelompok menyebabkan satu orang meninggal dunia yakni mahasiswa Program Studi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari angkatan 2016 dan dua orang mengalami luka parah.
Jadi, total 18 orang yang sudah diperiksa polisi dan yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 10 orang. Sedangkan 8 orang lainnya yang menjadi saksi masih melaksanakan wajib lapor di Polsek Mandonga.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra