AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga baru-baru ini berhasil mengamankan lima komplotan pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Drs. Abd. Silondae, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu, (8/6/2019) sekitar pukul 23.35 Wita.
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjutak mengatakan, awalnya para pelaku sempat mengadakan pesta miras di daerah puuwatu pukul 20.00 Wita, pada Jumat (7/6/2019).
Setelah selesai pesta miras para pelaku langsung menuju ke bundaran Mandongga dengan jumlah sekitar 20 motor. Kemudain setelah sampai mereka pun langsung melakukan kejahatan dan penganiayaan.
“Setelah sampai dibundaran mandonga mereka turun dan melakukan pengerusakan terhadap dua mobil, pembakaran motor dan satu yang melakukan penganiayaan,”kata Kapolsek Mandonga
Setelah itu, para pelaku pun melakukan aksinya dengan mencuri satu helm, handphone dan melakukan penganiayaan dengan menebas jari korban hingga putus di sekitar Warkop Kopi Kita tepatnya di Jalan Abunawas Simpang tiga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Setelah melakukan pemeriksaan, mereka baru sekali melakukan hal seperti ini. Tapi nanti kami akan dalami lagi apakah selama ini mereka melakukan keresahan,” lanjut AKP Jupen.
Dari sekian banyak yang diamankan kata Kapolsek, sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada Pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, Andika (20), Bagus (19), Aldi (18), Aco (dibawah umur), dan Risky (18). Penangkapan terhadap pelaku tersebut tepatnya di Ranomeeto dan Lapulu.
“Ada lima orang yang kita tetapkan tersangka dalam kejahatan kemarin, masih ada juga tiga orang yang belum tertangkap tentu ini menjadi antensi kita untuk mencari dan akan kami upayakan untuk menangkap beberapa pelaku ini,” terangnya.
Adapun pasal yang di kenakan terhadap pelaku, Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP hukuman 12 tahun penjara, Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman 5 tahun, Pasal 170 subs 406 KUHP pengerusakan hukuman 7 tahun, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 membawa senjata tajam tanpa izin hukuman 12 tahun, dan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta, membantu, memberi kesempatan melakukan kejahatan.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra