AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjatuhkan vonis terhadap Mantan Dirut PT.Pertamina, Karen Agustiawan, Senin (10/6/2019).
Terdakwa Karen diduga telah melakukan korupsi korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, juga tah menuntut Karen dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Betul, agendanya begitu,” ujar pengacara Karen, Soesilo Aribowo kepada AmanahSultra.com, Senin (10/6/2019).
Untuk diketahui, perbuatan Mantan Dirut PT.Pertamina ini diyakini jaksa bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.
Alhasil Berdasarkan perhitungan akuntan publik,perbuatan Karen merugikan negara senilai Rp 568.066.000.000.,
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra