AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Mantan Direktur PT.Pertamina, Karen Agustiawan, harus bernasib malang setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019), Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar, Subsidair 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Mantan Dirut PT.Pertamina ini tidak lain yakni terkait kasus korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
” Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,”kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Emilia Djaja Subagia SH.,MH
Lebih lanjut Emilia menjelaskan bahwa, “Jadi untuk putusan ini baik dari Kuasa Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, kita berikan waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini, “jelasnya
Untuk diketahui sebelumnya perbuatan Mantan Dirut PT.Pertamina ini diyakini Jaksa KPK RI bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
Tidak hanya Karen, kasus tersebut disebut-sebut tirut menyeret nama pejabat di PT.Pertamina mereka yakni Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.
Alhasil Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 568.066.000.000.,
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra