• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Korupsi BMG, Mantan Dirut PT.Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

admin by admin
in Nasional
0
Terbukti Korupsi BMG, Mantan Dirut PT.Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Proses sidang vonis, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019) (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Mantan Direktur PT.Pertamina, Karen Agustiawan, harus bernasib malang setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019), Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar, Subsidair 4 bulan kurungan.

Kondisi ruang sidang saat proses Vonis Karen Agustiawan, (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM).

Kasus yang menjerat Mantan Dirut PT.Pertamina ini tidak lain yakni terkait kasus korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

” Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,”kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Emilia Djaja Subagia SH.,MH

Lebih lanjut Emilia menjelaskan bahwa, “Jadi untuk putusan ini baik dari Kuasa Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, kita berikan waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini, “jelasnya

Untuk diketahui sebelumnya perbuatan Mantan Dirut PT.Pertamina ini diyakini Jaksa KPK RI bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.

Tidak hanya Karen, kasus tersebut disebut-sebut tirut menyeret nama pejabat di PT.Pertamina mereka yakni Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Alhasil Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 568.066.000.000.,

Laporan : Sanjas

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Polsek Mandonga Tetapkan 5 Tersangka Begal, 3 Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Next Post

Wali Kota Kendari Berencana Relokasi Korban Banjir Sungai Wanggu

Next Post
Wali Kota Kendari Berencana Relokasi Korban Banjir Sungai Wanggu

Wali Kota Kendari Berencana Relokasi Korban Banjir Sungai Wanggu

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In