AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal segera disidangkan.
Hal itu dikatakan oleh Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).
“Tim penyidik kami KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ungkapnya
Kata Fikri, kewenangan penahanan terhadap Edhy kini dialihkan ke JPU. Edhy Prabowo akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu (24/3/2021).
“Jadi dalam waktu 14 hari kerja tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeti Tipikor. Sidangnya nanti di PN Tipikor Jakarta Pusat, “jelasnya
Tak hanya Edhy, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Mereka diantaranya staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih;l dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Dalam proses penyidikan ini, Fikri menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 157 saksi yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Satu tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, “ucapnya
Plt Jubir KPK ini bilang, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00.
“Suap itu guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP, “pungkasnya
Penulis : Sanjas