• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penyidikan KPK Rampung, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Siap Hadapi Kursi Pesakitan

admin by admin
in Hukrim
0
Penyidikan KPK Rampung, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Siap Hadapi Kursi Pesakitan

Foto Istimewa Design Amanahsultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal segera disidangkan.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

“Tim penyidik kami KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ungkapnya

Kata Fikri, kewenangan penahanan terhadap Edhy kini dialihkan ke JPU. Edhy Prabowo akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu (24/3/2021).

“Jadi dalam waktu 14 hari kerja tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeti Tipikor. Sidangnya nanti di PN Tipikor Jakarta Pusat, “jelasnya

Tak hanya Edhy, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Mereka diantaranya staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih;l dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Dalam proses penyidikan ini, Fikri menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 157 saksi yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Satu tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, “ucapnya

Plt Jubir KPK ini bilang, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00.

“Suap itu guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP, “pungkasnya

Penulis : Sanjas

 

Previous Post

Tambang PT. Andalas Garap Ore Nikel Tanpa Legalitas

Next Post

Kebal Hukum! Orang Istana Kepresidenan Disebut Bekingi PT. Askon?

Next Post
Kebal Hukum! Orang Istana Kepresidenan Disebut Bekingi PT. Askon?

Kebal Hukum! Orang Istana Kepresidenan Disebut Bekingi PT. Askon?

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In