AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Polemik sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya dipermasalahkan.
Hampir semua tambang yang berada di wilayah itu menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Tak terkecuali PT. Andalas. Perusahaan tambang itu ditengarai tidak memiliki izin legalitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang sebagaimana mestinya.
Yang mana legalitas yang dimaksud yakni PT. Andalas tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tak hanya itu saja, perusahaan tambang yang namanya jarang terdengar ini, juga diduga kuat tidak mengantongi Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu terkuak saat Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi tenggara (Gema Sultra) membeberkan dugaan kejahatan aktivitas perusahaan tambang ini.
Kepada AmanahSultra.id, Ketua Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan PT. Andalas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap ore tanpa legalitas IUP dan IPPKH.
Sehingga kata Arnol, aktivitas itu telah menyalahi aturan perundang-undangan dalam pasal 38 ayat (3) UUD No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UUD kehutanan).
“Dan jelas juga perusahaan itu sudah melakukan aktivitas pertambangan tanpa IUP, dan itu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, “ungkapnya, Rabu (25/3/2021).
Dia juga menegaskan bahwa dengan gampangnya PT. Andalas melakukan aktivitas ilegalnya, ia pun berharap ada tindakan tanggap pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan ini.
“Tidak ada yang membenarkan melakukan penambangan tanpa IUP dan IPPKH, maka secepatnya harus ada tindak tegas dari instansi terkait dalam menegakkan supremasi hukum sesuai ketentuan undang-undang, “tegas Arnold
Atas dugaan tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan tambang PT. Andalas ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Persoalan ini jelas tidak boleh di biarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang maka dari itu kami akan segera melaporkan PT. Andalas ke Mabes Polri dan ESDM RI agar segera di tindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku, “pungkas Arnol
Penulis : Falonk