AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pemerintahan Gubernur Ali Mazi kembali menuai sorotan. Bagaimana tidak, sejumlah program dan mega proyek yang tengah proses pengerjaan dinilai tak efektif dan sarat akan praktek korupsi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kordinator Gerakan Mahasiswa (Gema) Sultra, Eghy Seftiawan, Jumat (19/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa beberapa proyek pembangunan dan pengaspalan jalan di Sultra, termaksud mega proyek jalan Kendari-Toronipa tak lepas dari dugaan sarang korupsi.
Eghy bilang, ambisi untuk menggarap beberapa mega proyek tentunya dapat berakibat fatal terhadap tidak terkontrolnya hasil yang di capai. Beberapa proyek pun ternyata menjadi sarang korupsi oleh bandit-bandit birokrasi di Sultra.
“Pengaspalan ruas jalan dari depan SMAN 5 Kendari sampai depan Kantor Gubernur Sultra, yang dikerjakan pada Maret 2019 lalu oleh pihak Dinas SDA dan Bina Marga bekerjasama dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) XI Kendari, dimana dalam prosesnya tidak memenuhi kualitas dan menyalahi perencanaan/bestek serta merugikan keuangan negara milyaran rupiah, “beber Eghy Seftiawan
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa adanya kesalahan dalam pengerjaan jalan tersebut dibuktikan berdasarkan hasil temuan fisik masyarakat sekitar, dan juga dilakukan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan lapis pondasi agregat kelas A dengan pengujian test pit.
“Hasil pemeriksaan itu diitemukan bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station kurang tebal dari rencana, dan dugaan kekurangan volume, “ucapnya
Tak cukup sampai disitu, Eghy Seftiawan menduga Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, “jelasnya
Atas dugaan itu, Gema Sultra mendesak KPK RI dan Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Ali mazi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Abdul Rahim serta Kepala BPJN XI Kendari, Yohanis Tulang Todingrara maupun pihak-pihak lain.
“Hal ini tidak lain yakni sebagai pertanggungjawaban moral, “tutup Eghy Seftiawan
Penulis : Falonk