AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Aktivitas Tambang galian C (Pengerukan Material Tanah Gunung) yang berada di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari diduga kuat ilegal.
Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra, Arsadam Moita, Selasa (16/3/2021) lalu.
Arsadam menyebutkan, bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal yang tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rencangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Aktivitas ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C, ”ungkapnya
Olehnya itu, Arsadam menegaskan, bahwa pihaknya bakal mengawal persoalan hingga tuntas.
Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana terangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami ingin pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,” tandas dia.
Penulis : Yusuf