AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Terkait laporan pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (Join) Kota Kendari atas dugaan pengambilan karya jurnalistik para wartawan, yang dilakukan oleh akun instagram (IG) komersil kendariinfo, masih akan terus bergulir di Subdit V Krimsus Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasca melaporkan kasus tersebut, pengurus DPD JOIN Kendari melakukan penelusuran, terkait siapa pemilik dan admin IG komersil itu yang kerap mencomot karya jurnalistik di sejumlah media berita online di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Alhasil, berdasarkan penelusuran DPD Join Kendari, identitas admin akun tersebut berhasil diketahui. Admin dan pendiri akun kendariinfo terdiri atas dua orang, yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi jurusan jurnaliatik di Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari.
“Iya, kami sudah menelusuri siapa pemilik dan admin akun tersebut. Yang kami tahu dari info kawan-kawan jurnalis dan mahasiswa, adminnya terdiri dari satu laki-laki berinisial A dan satunya lagi perempuan dengan inisial F, “ungkap Ketua DPD Join Kendari, Mirkas, Kamis 26 September 2019.
Pria yang kerap disapa Ikas ini menuturkan bahwa, tindakan para terduga pelaku tersebut sangat memalukan. Sebab, sebagai kaum intelektual yang mempelajari dunia jurnalistik, seharusnya bisa memahami bagaimana proses lahirnya sebuah karya jurnalistik.
“Ini yang perlu dipahami oleh adik-adik mahasiswa tersebut. Bahwa, proses peliputan dan penulisan karya jurnaliatik itu tak semudah mengcopi paste (Copas) berita di laman media online,”jelasnya
Aksi Copas gambar dan berita yang dilakukan akun IG komersil tersebut kata Ikas, bisa dikategorikan sebagai pencurian. Sebab, kalau mengacu pada devinisi kata mencuri dari KBBI, yang artinya mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.
Apalagi, akun media sosial (Medsos) tersebut jelas-jelas komersil atau bisnis, menerima pemasangan iklan. Sehingga, materi gambar dan berita yang diambil, lalu dipublish di akun IG mereka menjadi nilai tawar dan nilai jual bagi pihak pemasang iklan untuk bermitra.
“Ini kan jelas sangat memalukan. Kami yang berdarah-darah di lapangan kejar narasumber untuk satu berita, malah ada kelompok tertentu yang menagaku kaum intelektual, tinggal duduk manis memantau update pemberitaan media online, lalu mencurinya. Jujur saja, saya prihatin dengan mental generasi bangsa yang seperti ini, tak ada etika dan penghargaan terhadap karya jurnalistik para pewarta, “tegas Wasekjen PP FPRN itu.
Olehnya itu Pemimpin Redaksi (Pimred) Tenggaranews.com ini meminta ketegasan pihak Mapolda Sultra, agar serius memproses laporan DPD Join Kendari, sehingga ada efek jera bagi para oknum pencuri karya jurnalistik, yang hanya mau enaknya saja.
“Jika laporan kami tidak diproses, maka saya pastikan, para wartawan yang selama ini resah akan aksi para akun Medsos itu akan turun dan geruduk Kantor Mapolda Sultra. Bahkan, bisa jadi gerakan nasional sebagai bentuk solidaritas profesi jurnalis, “pungkas Ikas.
Laporan : Ani
Editor : Ifal Chandra