AMANAH SULTRA.COM : KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah, Nahwa Umar menekankan kepada para pelaku usaha yang wajib pajak agar segera memasang alat perekam pajak yang sebelumnya sudah diinstruksikan.
Hal ini dilakukan karena Pemkot Kendari telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, maupun tempat hiburan.
“Kalau tidak ada halangan, tanggal 17 Juli mendatang akan datang Korsupgah (Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di Kendari dalam rangka mengevaluasi lagi apa yang pemkot sudah lakukan,” jelas Nahwa Umar di Ruang Pola Kota Kendari, Kamis (11/07/2019).
Menurutnya, beberapa pelaku usaha di Kota Kendari seluruhnya belum memasang alat perekam pajak yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah Kota Kendari.
“Kami ingin sampaikan bahwa alat yang kita pasang ini adalah alat yang tidak akan menganggu kerja-kerja sistem yang ada di rumah makan maupun hotel,” kata Nahwa Umar.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Susanty mengatakan, dari 79 alat perekam pajak yang telah dipasang kepada pelaku usaha wajib pajak, masih banyak yang tidak aktif.
“Bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak, ada sanksi berjenjang yang berujung pada ditutupnya tempat usaha pelaku usaha yang tidak membayar pajak,” ucap Susanty.
Susanty menegaskan kewajiban pemasangan alat perekam pajak sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Sistem Online.
Laporan: Rajap
Editor: Ernilam