• Redaksi
Friday, May 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Metro

Pemkot Kendari Tekankan Pelaku Bisnis Wajib Pasang Alat Perekam Pajak

admin by admin
in Metro
0
Pemkot Kendari Tekankan Pelaku Bisnis Wajib Pasang Alat Perekam Pajak

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar. Foto: Istimewa.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAH SULTRA.COM : KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah, Nahwa Umar menekankan kepada para pelaku usaha yang wajib pajak agar segera memasang alat perekam pajak yang sebelumnya sudah diinstruksikan.

Hal ini dilakukan karena Pemkot Kendari telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, maupun tempat hiburan.

“Kalau tidak ada halangan, tanggal 17 Juli mendatang akan datang Korsupgah (Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di Kendari dalam rangka mengevaluasi lagi apa yang pemkot sudah lakukan,” jelas Nahwa Umar di Ruang Pola Kota Kendari, Kamis (11/07/2019).

Menurutnya, beberapa pelaku usaha di Kota Kendari seluruhnya belum memasang alat perekam pajak yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah Kota Kendari.

“Kami ingin sampaikan bahwa alat yang kita pasang ini adalah alat yang tidak akan menganggu kerja-kerja sistem yang ada di rumah makan maupun hotel,” kata Nahwa Umar.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Susanty mengatakan, dari 79 alat perekam pajak yang telah dipasang kepada pelaku usaha wajib pajak, masih banyak yang tidak aktif.

“Bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak, ada sanksi berjenjang yang berujung pada ditutupnya tempat usaha pelaku usaha yang tidak membayar pajak,” ucap Susanty.

Susanty menegaskan kewajiban pemasangan alat perekam pajak sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Sistem Online.

 

Laporan: Rajap

Editor: Ernilam

 

Tags: bisniskendaripajakpelakuPemkot Kendariperekam
Previous Post

HPS, Pemkot Kendari Minta Seluruh Restoran Sajikan Menu Khas Sultra

Next Post

Di Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Resmi Berstatus Terpidana

Next Post
Di Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Resmi Berstatus Terpidana

Di Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Resmi Berstatus Terpidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Polres Konawe ‘Tuai’ Dukungan Asta Cita, Panen Raya Jagung Bukti Komitmen Swasembada Pangan
  • Wilker Terendus di Kasus Tambang Kolut, AMIN Desak Jaksa Jadikan Tersangka “Irbar”
  • Polda Sultra Tancap Gas Dukung Prabowo, Gedung Gizi Gratis untuk Ribuan Siswa Diresmikan
  • Perebutan Kursi Pimpinan PAN Sultra, Lima Kandidat Adu Gengsi, Restu DPP Jadi Penentu
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In