AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Kasus penyebaran berita hoax dan kebohongan yang membelit terdakwa Ratna Sarumpaet akhirnya usai sudah. Ratna resmi menyandang status terpidana setelah ia di vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), di Jalan Ampera Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Saat di Pengadilan, Ratna didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan. Ratna Sarumpaet sambil tersenyum memberi pose salam dua jari kepada awak media sesaat setelah memasuki ruang sidang. Hal ini juga pernah dilakukan pada sidang sebelumnya.
Sidang pembacaan putusan kasus hoax atas terdakwa Ratna Sarumpaet ini dimulai pukul 10.00 Wib. Setelah sidang dimulai, hakim secara bergantian membacakan pertimbangannya.
Di persidangan, Anggota Majelis hakim, Krisnugroho menyebut bahwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebutnya sebagai tindak penganiayaan. Di sebut juga penyebaran hoax penganiayaan tersebut punya maksud propaganda.
“Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mugkin logis dan dapat diterima, “ucap Krisnugroho sembari membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.
Selain itu dalam kasus yang menimpa Ratna, Krisnugroho menjelaskan bahwa hakim juga telah mempertimbangkan, dimana cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet telah berdampak kepada banyak orang.
“Tetapi juga diceritakan kepada orang-orang seperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar, “papar hakim Krisnugroho.
Hoax penganiayaan ini menurut hakim mendapat reaksi keras dari sejumlah orang. Reaksi ini disampaikan lewat media sosial lalu menjadi pemberitaan utama media mainstream. Atas kasus tersebut Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan.
“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat. Dengan ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, “ujar Hakim Ketua Joni saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet.
Untuk diketahui sidang tersebut berlangsung selama hampir 7 jam. Kemudian tepat pukul 16.50 Wib, Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan dengan di vonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut mengacu pada 2 pasal, yakni pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan yang kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra