AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan pagu anggaran senilai Rp33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juli 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.
“Kurang lebih anggarannya Rp33 triliun, “ucapnya kepada awak media, Jumat (3/6/2022)
Kata Hadiyanto, mekanisme pembayaran gaji ke-13 nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli, “ucapnya
Besaran gaji ke-13 yang diterima para abdi negara akan sama dengan gaji Juni 2022. Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Namun, ada ketentuan besaran maksimal pembayaran gaji ke-13.
Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menurut PP 16/2022, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang tergantung jabatan.
Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli 2022, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Penulis : Fandi