AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan AP (25) sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan mengandung unsur Sara melalui akun media sosial Facebooknya, Om Kecilong.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, kini AP telah di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra setelah dilakukan tahapan penyelidikan.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan semua barang bukti yang ada, mulai dari ia berstatus terlapor menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka AP pada hari Kamis (25/07/2019) lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (26/07/2019) dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Sultra sampai dengan 14 Agustus 2019.

“Maka tersangka dan alat bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk persiapan persidangan, untuk sekarang penyidik masih sementara menyusun berkas perkaranya,” lanjut Agus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dari berita sebelumnya, AP terlibat kasus penghinaan terhadap suku Tolaki di akun Facebooknya dengan menuliskan bahwa
“Mantap Miki (organ vital wanita) nya, orang tolaki, gampang di sange orang tolaki, “tulisnya.
Akibat status itu, banyak para netizen membanjiri kolom komentarnya dengan kritikan hingga berujung di Kepolisian. Identitas pelaku lalu ditelusuri oleh unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Laporan: Aryani fitriana
Editor: Ifal Chandra