AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian administrasi pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra diamankan polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka oknum tersebut berinisial DSS. Dimana tersangka ini ditangkap di perumahan BTN Puri Tawang Alun 2, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.
“Tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan sudah pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, Rabu (04/08/2019).
Jemi menuturkan bahwa tersangka merupakan jaringan lapas karena jalur untuk mendapatkan sabu tersebut berasal dari lapas kelas II A Kendari.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 55 paket shabu dengan berat total 90,26 gram, bong shabu, serta sebuah timbangan elektronik,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra