• Redaksi
Monday, September 25, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Entertaiment

Nia dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Hari Ini

admin by admin
in Entertaiment, Hukrim
0
Nia dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie kini memasuki babak baru.

Diketahui bahwa hari ini keduanya akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (2/12/2021)

“Betul hari ini sidang perdana Nia-Ardi, “ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting

Lebih lanjut Bani mengatakan bahwa agenda sidang pasangan suami-istri tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui sebelumnya, Nia dan Ardi ditangkap polisi pada pertengahan tahun 2021. Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Kemudian pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif. Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Nia dan Ardi tidak ditahan dan berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional menjalani rehabilitasi di balai di Cisarua, Bogor. Saat ini keduanya tercatat telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan lebih.

Para tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Fandi (Jakarta)

 

 

Previous Post

Densus 88 Tanggap Dua Terduga Teroris di Sulsel

Next Post

AJP Sosialisasikan Perda Tentang Pembangunan Kepemudaan

Next Post
AJP Sosialisasikan Perda Tentang Pembangunan Kepemudaan

AJP Sosialisasikan Perda Tentang Pembangunan Kepemudaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kids, Work and Marijuana Stocks
  • Perusahaan Untung Warga Buntung, PT BMR dan Oknum Inisial AN Kerjasama Penyerobotan Lahan
  • Tak Hanya Sebagai Penyedap Rasa, Ini Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan
  • Nahkodai F-PRB Sultra, Yudhianto Mahardika Siap Meminimalisir Resiko Bencana di Bumi Anoa
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.