AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) baru-baru ini melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan, Kamis (2/12/2021).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan didua tempat berbeda yang dihadiri oleh puluhan pemuda, pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra.
Dalam sambutannnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD tersebut mengungkapkan bahwa sudah menjadi tanggungjawab legislatif dan Dispora untuk mengsosialisasikan Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Jadi melalui sosialisasi Perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan potensi pemuda di Sultra, “ucapnya
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini juga menjelaskan bahwa di dalam Perda tersebut pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan pengembangan potensi pemuda.
Dengan begitu AJP bilang, pemuda bisa memahami bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memayungi aktivitas pemuda. Dengan begitu Pemda bisa mengalokasikan anggaran dari APBD untuk organisasi kepemudaan.
“Di dalam Perda ini Pemda memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sebagai karakteristik dan potensi daerah, “jelasnya
Olehnya itu kata AJP, diharapkan seluruh pemuda dapat memahami peran dan tanggungjawabnya, sehingga pemerintah dapat bersinergi dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
“Diharapkan para pemuda mengetahui bahwa ketika mereka membentuk sebuah wadah, mulai dari sisi kewirausahaan maupun yang lain dapat terpayungi secara hukum, sehingga ke depan ketika mereka meminta bantuan bisa diakomodir, “harapnya
Sementara itu ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Sultra, Trio Prasetio mengatakan fungsi dan peran pemuda sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi melalui perberdayaan dan pengembangan.
“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan, diperlukan peran pemuda yang aktiv, “ucapnya
Penulis : Falonk